Home Tentang Kami Jadwal Dokter Artikel Karir Promo Hubungi Kami

Beranda > Hak Pasien dan Keluarga

Hak Pasien dan Keluarga

Hak Pasien dan Keluarga

HAK PASIEN & KELUARGA

DI RS MITRA HUSADA TANGERANG

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan


HAK PASIEN

  1. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu.
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah.
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat didalam rekam medis.
  6. Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan.
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEWAJIBAN

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  3.  Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Promo