Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
HAK PASIEN
Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang
diterimanya
Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar
profesi dan pelayanan yang bermutu.
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis
yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB
atau wabah.
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat didalam rekam medis.
Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Mendapatkan
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya.
Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Memberikan
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima